Penetapan Upah Minimum (UM) 2023 berdasarkan Formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berjalan dengan kondusif.
Dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/50 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.958.169,69
Tidak ada komentar
Posting Komentar